DPRD Morowali Siap Kawal Hak Masyarakat yang Dirugikan Program TMMD

  • Whatsapp

MOROWALI,Brita.id– Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat pemilik lahan yang digunakan pembukaan jalan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah.

RDP dihadiri instansi terkait, yakni pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Daerah Kabupaten Morowali, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten Morowali, Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik Daerah Kabupaten Morowali, Bagian Hukum Setkab Morowali, Bagian Tata Pemerintahan Setkab Morowal, Camat Bungku Tengah, perwakilan Kodim 1311 Morowali, Perwakilan Polres Morowali, Kepala Desa Bente dan Ketua BPD Desa Bente.

RDP yang Pimpin Oleh Wakil Ketua Komisi IIII Gafar Hilal bersama Herlan, Ahmad Hakim, Reflin dan Muslimin Dg Masiga itu, menghasilkan beberapa poin, diantaranya DPRD Kabupaten Morowali menilai bahwa belum ada kejelasan ganti rugi lahan masyarakat yang digunakan untuk kepentingan pembukaan jalan program TMMD yang sudah terlaksana pada Maret 2025.

Pada poin kedua, berdasarkan penilaian sebagaimana ditegaskan pada poin satu, DPRD Kabupaten Morowali meminta kepada Pemkab Morowali segera membentuk TIM untuk menyelesaikan dan menuntaskan permasalahan ganti rugi penggunaan lahan itu.

“Kami dari DPRD tentunya sangat mengapresiasi program TMMD ini dan sangat mendukung upaya sinergi TNI bersama pemerintah dan percepatan pembangunan di Morowali, tetapi di sisi lain DPRD juga bertanggung jawab melindungi hak masyarakat yang merasa dirugikan, RDP ini bertujuan untuk memberi rasa keadilan bagi masyarakat pemilik lahan,” ujar Gafar Hilal saat dikonfirmasi Jumat (27/6/2025).(ipal)

Related posts