DPRD Morowali Tenggat Penanganan Dampak Bongkar Muat Pelabuhan Bungku hingga 23 Juni 2025

  • Whatsapp
Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marzuki.(foto:ist)

MOROWALI, Brita.id – DPRD Kabupaten Morowali menetapkan batas waktu pelaksanaan penanganan dampak lingkungan oleh otoritas Pelabuhan Kelas III Bungku hingga 23 Juni 2025. Upaya ini menjadi tanggung jawab langsung pihak pelabuhan guna meredam keresahan warga di sekitar kawasan pelabuhan Bungku.

Hal itu sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi II dan III sebagai tindak lanjut dari audiensi bersama perwakilan masyarakat Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah.

RDP ini menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Kelas III Bungku yang dinilai meresahkan warga sekitar.

RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marzuki dan didampingi Wakil Ketua II serta anggota dewan lainnya.

“Kami meminta otoritas pelabuhan mengambil langkah konkret untuk mengatasi dampak debu dan lumpur. Ini harus diselesaikan paling lambat 23 Juni 2025,” tegas Ketua DPRD Morowali dalam pernyataannya.

Herdianto menegaskan, jika kesepakatan itu tidak dilaksanakan, pihaknya akan mendorong Pemda untuk mengevaluasi izin operasional Pelabuhan.

Pemda juga diminta menempatkan petugas di lapangan guna memantau penggunaan jalan oleh kendaraan angkutan pelabuhan dan menjamin keselamatan serta kenyamanan masyarakat.

RDP ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Bungku, serta tokoh dan warga Kelurahan Marsaoleh yang sejak awal menyuarakan keluhan atas dampak operasional pelabuhan.

Langkah DPRD Morowali ini merupakan bentuk respons serius terhadap aspirasi warga serta komitmen dalam menjaga keberlangsungan aktivitas pelabuhan yang ramah lingkungan dan tidak mengganggu masyarakat.(ipal)

Related posts