Dugaan Korupsi Dana Desa Tinabogan Masuki Babak Baru, Inspektorat Tolitoli Bakal Serahkan Perhitungan Kerugian Negara ke Kejaksaan

  • Whatsapp

TOLITOLI,Brita.id- Penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tinabogan, Kecamatan Dondo tahun anggaran 2023 dan 2024 yang sumber dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) saat ini masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli.

Menurut sumber resmi di Inspektorat Tolitoli bahwa penyerahan hasil perhitungan kerugian negara akan diserahkan ke Kejari Tolitoli 3 Oktober 2025.

“Iya, tim telah selesai melakukan perhitungan kerugian negara dan akan diserahkan kepada Kejari Tolitoli pada 3 Oktober ini,” kata sumber resmi.

Menurut sumber, setelah tim Inspektorat melakukan perhitungan kerugian negara penyalahgunaan ADD dan DD desa Tinabogan ditemukan kerugian sebesar Rp250 juta lebih.

“Dari hasil perhitungan kerugian negara oleh tim Inspektorat ditemukan kerugian sebesar 250 juta,” ungkapnya.

Sementara Ketua LSM Bumi Bhakti Tolitoli Ahmad Pombang kepada media ini mengatakan jika Inspektorat Tolitoli telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Tolitoli, maka penyidik kejaksaan akan merampungkan berkas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan ADD dan DD dan akan segera menetapkan dan penahanan calon tersangka.

“Kalau sudah diserahkan hasil perhitungan kerugian negara, kami mendesak pihak kejaksaan untuk segera menetapkan dan menahan calon Tersangka yakni Kepada Desa Tinabogan, Irfan,” tegas Ahmad.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Sugandi. SH.MH belum lama ini mengatakan, sejak awal tahun 2025 pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim ahli dari Inspektorat Tolitoli, namun sampai saat ini sudah sekitar 6 bulan hasil perhitungan kerugian Negara belum juga diserahkan ke kejaksaan.

“Sudah sekitar 6 bulan kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat, sampai saat ini belum diserahkan, silahkan tanyakan di Inspektorat, apa kendalanya sampai belum selesai perhitungan kerugian negara,” kata Kasi Intel.

Kasi Intel menambahkan, jika perhitungan kerugian Negara telah diselesaikan oleh Inspektorat, maka penyidik Kejaksaan akan menggelar ekspos perkara untuk penetapan tersangka, dimana syarat formil dan materil sudah dipenuhi oleh Kejaksaan.

“Jika perhitungan kerugian negaranya telah diselesaikan oleh Inspektorat, maka kami akan ekspos perkaranya untuk penetapan tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tolitoli telah menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Tinabogan tahun anggaran 2023 dan 2024 ke tahap penyidikan pada awal tahun 2025, yang melibatkan kepala desa Irfan Arman.

Informasi yang dihimpun media ini, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala desa Tinabogan Irfan Arman, terkait pembayaran honor petugas PAUD, Intensif pegawai Syari, kemudian pembayaran BLT.

Sementara pada pekerjaan fisik seperti pembangunan tempat wisata yang belum selesai dilaksanakan namun sudah dicairkan 100 persen, dan sejumlah pekerjaan fisik lainnya yang belum rampung dilaksanakan.

Sementara dari hasil perhitungan sementara versi tim penyidik indikasi kerugian Negara di perkirakan sekitar Rp300 juta lebih.(RM)

Related posts