MOROWALI, Brita.id– Kejaksaan Negeri Tolitoli akhirnya menahan kontraktor pembangunan pasar rakyat di Desa Galumpang, Kecamatan Dakopemean sebesar Rp5,6 miliyar.
Pantauan media ini, kontraktor berinisial BC itu digiring keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung dibawa ke mobil tahanan menuju rumah Lapas Kelas IIB Tambun sekitar pukul 16.13 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus Napitupulu menjelaskan, kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat galumpang senilai 5,6 terjadi pada tahun 2018 silam.
“Dalam penanganan kasus tersebut, terdapat masalah proses carut marut pencairan anggaran yang sempat bermasalah, penyidik juga temukan beberapa item pekerjaan diduga menyimpang dari spesifikasi,” tegas Albertinus Napitupulu.
Bahkan belakang juga ditemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak dirampungkan oleh rekanan hingga saat ini.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, sesuai hasil perhitungan lembaga resmi, diperkirakan kerugian mencapai Rp650 juta. BC diketahui menjabat sebagai Direktur PT. Mega Mandiri Makmur.(RM)








