PALU,Brita.id- Terkait penyegelan rumah hunian sementara (Huntara) di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat sore (31/5/2019), Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah, Ferdinand menegaskan telah memerintahkan pihak manajemen PT Adhi Karya untuk segerah menemui pekerja Huntara.
“Kami sudah perintahkan PT. Adhi Karya untuk segara temui langsung pekerja dan bayar panjar langsung ke pekerja,” ungkap Ferdinand kepada wartawan, Jumat malam.
Menurutnya, persoalan keterlambatan pembayaran ini adalah buntut dari masih adanya perusahaan subkontrak PT. Adhi Karya yang belum menyelesaikan administrasi proyek hunian korban bencana itu.
“Administrasi kontrak kerja harus lengkap, misalnya laporan harian, opname progres, bacup pembayaran dan sebagainya, sesuai ketentuan kontrak yang mereka buat (antara PT Adhi Karya dan subkon-red), itu memang menjadi keharusan karena perusahaan BUMN akan diaudit oleh BPK,” katanya.
Namun demikian, kata Ferdinand, PT. Adhi Karya dipastikan akan membayarkan langsung gaji pekerja sebelum persoalan administrasi itu terselesaikan. Dia menambahkan, sebelumnya pembayaran dana talangan telah dilakukan terakhir pada Rabu (29/05/2019).
“Jadi dananya sudah ada pada pihak PT Adhi Karya, hanya saja belum tersalurkan karena masih ada persoalan administrasi yang belum terselesaikan,” tuturnya.
Menurut informasi di lapangan, penyegelan yang terjadi, Jumat sore (31/5), dilatar belakangi proses pembayaran pengerjaan Huntara yang belum juga terselesaikan oleh PT. Adhi Karya.
Sekitar 20 unit bilik Huntara di Kelurahan Pengawu, disegel dengan cara dipasangi garis pembatas oleh pihak kontraktor. Selain itu, tampak beberapa dinding Huntara dicoret dengan tinta berwarna merah, bertuliskan Huntara ini belum lunas dibayar.
“Sekitar jam 16.00 wita tadi kejadiannya itu, pihak kontraktor datang langsung menyegel huntara, katanya belum lunas pembayarannya,” ungkap Pay, salah seorang pekerja di CV. Sinar Tritunggal Jaya di lokasi.(fiq)