MOROWALI,Brita.id– Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Morowali menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada tahapan berikutnya.
Sikap ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Morowali, menyusul penyampaian resmi Rancangan Perda oleh pemerintah daerah.
Fraksi Golkar menegaskan bahwa perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri, sesuai amanat Pasal 99 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Karena bersifat wajib, Golkar menyatakan sepakat proses pembahasan dilanjutkan.
Namun, Fraksi Golkar juga mengingatkan agar DPRD dan pemerintah daerah mematuhi batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (5) dan (6) serta Pasal 100 undang-undang tersebut, mengingat adanya sanksi apabila pembahasan melewati waktu yang telah diatur.
“Kami menyetujui rancangan perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2023 untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Morowali, Sadhak.(pal)








