MOROWALI,Brita.id – Fraksi Partai Golkar DPRD Morowali menyoroti ketidaksesuaian antara pidato Bupati Morowali dan isi Rancangan Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Golkar, Sadhak, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi.
Menurut Sadhak, Bupati sebelumnya menyebut adanya penambahan obyek retribusi, namun hal tersebut tidak tercantum dalam naskah Rancangan Perda yang diserahkan kepada DPRD.
“Bahwa salah satu perubahan yang disampaikan dalam pidato Bupati adalah penambahan obyek retribusi, namun di dalam rancangan perda tidak terdapat penambahan obyek,” ungkap Sadhak.
Fraksi Golkar juga meminta pemerintah daerah menyampaikan tarif lama sebagai bahan pembanding, mengingat perubahan Perda menyangkut penetapan tarif pajak dan retribusi yang berpotensi berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat.
Golkar menegaskan bahwa pembahasan besaran tarif perlu mempertimbangkan berbagai aspek, terutama daya dukung ekonomi warga.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Golkar turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Morowali dan jajaran DPRD yang telah memfasilitasi proses pembahasan Raperda tersebut.(pal)








