PALU, Brita.id – Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, menegaskan bahwa Bank Tanah hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pengelolaan lahan negara, khususnya lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya.
Hal itu ia sampaikan saat menerima audiensi Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, bersama jajaran, di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (26/9).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, Kepala Kanwil BPN Sulteng Muhammad Naim, Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Eva Bande, serta sejumlah bupati dan wakil bupati.
Agenda utama membahas arah kebijakan pengelolaan tanah di Sulteng sekaligus menampung aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat.
Gubernur Anwar Hafid menilai lahan eks-HGU memiliki potensi besar untuk pembangunan.
Jika sebelumnya dianggap kurang bernilai, kini lahan eks-HGU—bahkan yang berada di dataran tinggi—menjadi rebutan karena keterbatasan ruang kelola tanah.
“Banyak masyarakat sudah lama tinggal di lahan eks-HGU. Pemerintah daerah ingin mereka tetap merasa aman dan punya kepastian. Karena itu, kami berharap kerja sama dengan Bank Tanah bisa memberi solusi yang adil,” ujar Anwar.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan lahan eks-HGU untuk kepentingan publik, seperti penyediaan lahan perumahan, pengembangan pertanian, hingga mendukung investasi yang berdampak pada ekonomi daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memaksimalkan sumber daya tanah karena ketergantungan pada transfer pusat semakin berkurang.
“Pendapatan asli daerah bisa tumbuh kalau BUMD ikut mengelola lahan secara produktif bersama mitra swasta. Itu sebabnya kami berharap Bank Tanah dapat memberi ruang bagi pemda untuk ikut serta,” tegasnya.
Deputi Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan lembaganya bukan hanya pengelola aset negara, tetapi juga jembatan kepentingan pembangunan dan masyarakat. “Kami ingin hadir sebagai solusi.
Masyarakat yang sudah ada di dalam lahan akan tetap diperhatikan melalui program reforma agraria, sementara pemda bisa memanfaatkan lahan sesuai kepentingan umum,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas PKA, Eva Bande, menyoroti tumpang tindih data antara peta Bank Tanah, BPN, dan wilayah adat yang berpotensi menimbulkan masalah di lapangan. Ia meminta validasi data dilakukan lebih cermat agar sesuai kondisi riil masyarakat.(res/jir)








