MOROWALI,Brita.id- Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola rencananya akan melaporkan Bupati Morowali, Taslim terkait pelantikan pejabat eselon II yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi di lingkungan kerjanya yang berlangsung, Jumat (20/9/2019).
“Bupati Morowali melantik pejabat eselon II, eks narapidana tindak pidana korupsi. Kalau aturan dan kesepakatan tiga menteri, semua eks tahanan tipikor harus diberhentikan dengan tidak hormat, dan sebagai gubernur saya hanya bisa melaporkan ke ke tiga menteri atas pelanggaran yg dilakukan oleh Bupati Morowali,” ungkap Gubernur Longki lewat pesan singkat, whatsapp, Rabu (25/9/2019).
Sementara Wakil Bupati Morowali, Najamudin enggan memberikan tanggapan terkait pelantikan Dua mantan narapidana kasus korupsi berinisia NAS dan ADZ yang dilakukan Bupati Morowali.
Dimana ia mengaku, kapasitasnya di pemerintahan hanya dapat memberikan masukan dan pertimbangan kepada Bupati.
“Sesuai UU 23 Tahun 2014, bupati mengangkat dan memberhentikan ASN/pejabat, sementara Wakil Bupati memberikan saran dan pertimbangan, terkait hal ini, kami sarankan untuk meminta tanggapan kepada bupati,” tuturnya.
Sementara Bupati Morowali, Taslim belum dapat dimintai keterangan terkait persoalan pelantikan eselon II di lingkungan Pemkab Morowali itu.(adi/jir)