PALU,Brita.id– Pemerintah Pusat dan Satgas Covid-19 mengimbau agar perayaan Idul Fitri 1443 H Tahun 2022, tidak diisi dengan kegiatan Open Hause.
Imbauan itu dikeluarkan bersamaan dengan permintaan kepada Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura untuk menandatangani Intruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 , Tentang PPKM Covid -19 di Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu, 27 April 2022.
Intruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 , Disahkan Gubernur Sulawesi Tengah Untuk menindaklanjuti Intruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan diwilayah Sumatra , Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
Dalam Intruksi Gubernur Tersebut dtegaskan untuk menjadi perhatian Bupati /Walikota Palu dan Satgas dalam Penanganan Covid -19 , dimana untuk Kabupaten Morowali, Tojo Una Una dan Morut masuk Kategori Level 1 , Untuk Kabupaten Banggai , Buol ,Bangkep dan Balut Masuk Kategori Level 2, dan Kabupaten Donggala, Toli Toli, Parigi Moutong, Kabupaten Sigi dan Kota Palu Masih Masuk Kategori PPKM Level 3.
Selanjutnya Gubernur menyampaikan bahwa saat ini sebaran Vaksinasi belum maksimal sehingga Bupati Walikota agar bersinergi dengan TNI, Polri untuk meningkatkan Sebaran Vaksinasi.
Seperti diketahui bersama, beberapa hari sebelumnya pada Jumat 15 April 2022, berdasarkan data Pusdatina, wilayah Sulteng mengalami nol penyebaran Covid-19.(**/adi/jir)