TOLITOLI,Brita.id– Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli menggelar penyuluhan hukum di Balai Desa Lalos, Kecamatan Galang, Selasa (9/12).
Kegiatan bertema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” itu dihadiri 14 kepala desa, aparat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah mahasiswa.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, SH., MH., dalam materinya menegaskan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
Ia menyebut korupsi tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan mengancam kesejahteraan negara.
“Korupsi itu kejahatan luar biasa. Karena merugikan banyak orang, hukumannya sangat berat, mulai dari satu tahun, dua puluh tahun, hingga seumur hidup,” tegas Kajari di hadapan para kepala desa.
Dalam penyuluhan tersebut, Kajari memaparkan berbagai jenis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di antaranya kerugian negara, suap-menyuap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, pemerasan, hingga perbuatan curang.
Kajari menjelaskan, penyuluhan hukum yang digelar bertepatan dengan Hakordia bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur dan masyarakat mengenai definisi dan jenis-jenis tindak pidana korupsi, aturan hukum serta ancaman pidana bagi pelaku korupsi juga langkah-langkah pencegahan tipikor di lingkungan masing-masing
“Sasaran kegiatan ini adalah aparatur pemerintah, perangkat desa, dan masyarakat umum,” jelas Kajari yang didampingi Kasi Intelijen Sugandi, SH., MH., dan Kasi Pidsus Imran Adiguna, SH., MH.
Kajari turut menyinggung rencana strategis bidang tindak pidana khusus yang mendukung kebijakan pemerintah.
Menurutnya, sejumlah sektor dinilai rawan terjadi penyimpangan, seperti program swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.(RM)








