Ini Penjelasan Rudi Hartono, Anggota DPRD Tolitoli Fraksi PBB yang Terseret Kasus Buang Bayi di Buol

  • Whatsapp

TOLITOLI,Brita.id- Anggota DPRD Tolitoli Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Rudi Hartono membuat video klarifikasi soal keterlibatannya dalam kasus pembuangan bayi di Kabupaten Buol yang viral beberapa pekan terakhir.

Dalam video yang diunggah oleh akun Facebook Ipank Bongkar IV, tampak Rudi Hartono duduk bersama seorang wanita yang tengah menggendong bayi. Dirinya mencoba meyakinkan warganet dengan meminta wanita tersebut mengakui jika dirinya tidak terlibat dalam kasus pembuangan bayi.

“Beda kronologinya yang di media sosial dengan aslinya, memang kita tidak pernah niat membuang anak ini ya?,” kata Rudi Hartono meminta wanita itu memberikan penjelasan.

Dirinya juga mengaku, selama bayi tersebut di dalam kandungan, dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan wanita itu prihal kehamilannya.

“Kamu saja hamil selama 9 bulan tidak ada kabar, bagaimana saya mau menyuruh membuang anak itu,” ungkap Rudi Hartono.

Namun pada kelanjutan video, Rudi Hartono mengaku pernah berhubungan via whatsapp, dimana wanita itu mengungkapkan niatnya untuk mengadopsi anak.

Namun demikian dalam video itu Rudi Hartono tidak menjelaskan prihal hubungannya dengan wanita itu hingga dirinya dianggap bertanggung jawab atas kelahiran bayi tersebut.

Video ini menuai komentar, salah seorang warganet, Ghusef Fattah menuliskan, “Ahhh…klw begini ceritanya suda di seting memeang sebelum pengambilan video.”

Netizen lainnya, Irma Mahardika menuliskan, “Bukan issue. Ini ibunya sendiri yang datang ke puskesmas bawa itu bayi. Dia bilang di dapat itu bayi. Banyak saksi nya ada juga Kapolsek biau.”

Namun ada juga yang memberikan motivasi, Maya Rais menuliskan “Intihx kita hnx manusia biasa
.selanjutx Allah yg atur semoga kita di jauhkan dr hal2 seperti ini .bukan menghakimi orng trus Krn kita TDK tau yg akan terjadi SM diri kita nntiya ..
Mama ulang aja setuju istrihx MSa orng lain yg repot ..😁
🫶🫶🫶”

Sebelumnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tolitoli merespon dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota DPRD fraksi PBB, Rudi Hartono, yang dianggap merusak marwah partai disebabkan memiliki kaitan dengan penemuan bayi yang viral di Kabupaten Buol.

Anggota DPRD dari partai yang mengusung nilai keislaman dan kemanusiaan tersebut bakal dipanggil BK DPRD Tolitoli ketika ada laporan menyangkut prilaku yang menyimpang.

“Kalau ada laporan, selaku BK kami tetap tindak lanjuti karena perbuatan itu secara kelembagaan kami tidak menyetujui, semua pihak tentu juga diundang termasuk saksi,” kata ketua BK DPRD Tolitoli, Anhar Dg Mallawa yang dihubungi media ini, Selasa (10/12/2024).

Dalam melaksanakan tugas, BK berwenang memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Sebelumnya ketua DPW PBB Sulawesi Tengah, Herman Latabe menyatakan akan melakukan tindakan terhadap anggota DPRD Tolitoli dari fraksi PBB yang disebut telah melanggar ADRT partai karena tidak menjaga marwah partai secara baik.

“Kami akan berkoordinasi dengan ketua DPC dalam hal ini bupati Tolitoli setelah itu kami melakukan pemanggilan terhadap inisial RH,” tegas ketua DPW PBB itu kepada wartawan.

Menurutnya, meski tidak adanya laporan dari warga menyangkut prilaku amoral, namun jika ada pengakuan dari kedua bela pihak perihal yang melanggar citra partai, maka yang bersangkutan dapat dilakukan proses pemeriksaan di BK partai karena sudah merusak marwah partai.

“Setelah kami berkoordinasi di tingkat internal partai kemudian yang bersangkutan kita panggil,” tekannya.

Pelanggaran yang merusak nama baik partai katanya tidak dapat diberikan toleransi, walaupun tanpa surat peringatan satu, dua dan tiga yang bersangkutan dapat diproses sesuai pelanggaran yang diperbuat.

” Tidak perlu surat peringatan satu dan dua, kalau sudah nama baik partai harus diproses, ada ruang di badan kehormatan partai yang digunakan untuk memproses yang bersangkutan,” katanya.(an/bm)

Related posts