Isu Kades Bajugan Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara Beredar, Puluhan Warga Duduki DPRD Tolitoli

  • Whatsapp

TOLITOLI,Brita.id– Puluhan Warga Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah mendatangi Sekretariat DPRD Tolitoli.

Dalam aksinya, warga mempertanyakan isu soal Kades Bajugan, Suryanto yang hanya akan dituntut hukuman percobaan, Tiga bulan penjara oleh pihak kejaksaan.

Dimana sebelumnya Kades Bajugan ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korban merupakan warganya sendiri.

Seperti dilansir dari Portalsulawesi.id, Kepala Desa berusia 33 tahun itu diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga ( 17) dirumahnya pada hari Sabtu ( 10/06/2023) pukul 17.00 Wita , korban dicabuli sang kepala desa disebuah kamar disaksikan adik korban.

Dari sumber terpercaya, korban bunga mengaku dicabuli oknum Kades usai dirinya bersama sang adik pulang dari memetik tanaman pakis untuk dijadikan sayur. Korban yang lugu diperdaya sang kepala desa dengan iming-iming uang seratus ribu.

Korban sempat memberontak saat sang kepala desa merupaksa dirinya, mulut korban sempat disumpal oleh S saat melampiaskan napsu birahinya. Usai melampiaskan nafsunya, korban diminta untuk tidak melaporkan peristiwa bejat tersebut kepada siapapun. Hasil visum menunjukkan indikasi kuat terjadinya persetubuhan.

“Hasil visumnya mengarah telah terjadi persetubuhan. Hanyakan tidak mungkin hasil visumnya dibongkar ke publik,” kata Kepala Seksi Humas Polres Tolitoli, AKP Anshari.

Dirinya menambahkan, jika sebelumnya pihak tersangka telah melakukan upaya penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan, namun pihak Polres Tolitoli menolak.

“Sempat keluarga korban lakukan upaya atur secara kekeluargaan, tapi inikan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, kapolres tegaskan harus ada efek jera,” kata Anshari.

Kasus pencabulan tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tolitoli, laporan korban telah diterima Polres Tolitoli dengan nomor laporan Polisi : LP/B/127/VI/2023/SPKT/RES Tolitoli/POLDA SULTENG tertanggal 10 Juni 2023 sebelum akhirnya berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli.

Sebelumnya Ketua Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Sulteng, Syarif Latadano mengingatkan aparat penegak hukum agar serius dalam penanganan kasus persetubuhan anak di bawa umur yang tersangkanya merupakan Kepala Desa Bajugan, Suryanto.

“Kasus ini wajib tuntas, korbannya adalah anak di bawah umur dan tersangkanya adalah pejabat publik,” tegas Sarif Latadano.(**/tim)

Related posts