TOLITOLI,Brita.id– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli DR. Albertinus Napitupulu. SH.MH angkat bicara terkait isu permintaan dana Rp1 miliyar kepada Direktur PT. Mega Mandiri Makmur, Beni Candra. Menurut Kajari semua tuduhan ini justru memutar balikan fakta.
“Semua tuduhan itu diputar balikkan, justru Beni Candra yang sering minta bantuan dana ke saya, disaat dia dalam kesulitan melaksanakan proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan pembunguna gedung di rumah sakit Malala,” kata Kajari.
Kajari menjelaskan di hadapan sejumlah wartawan Jumat (4/7) 2025, sejak tahun 2022 Beni Candra melaksanakan proyek pembangunan rumah sakit Malala dan pengadaan Alkes, berjalananya waktu pekerjaan Beni Candra menemuinya dan menceritakan semua kesusahannya, dan meminta bantuan dana, dan akhirnya dibantu.
“Awalnya si Beni Candra datang ke saya menceritakan kesusahannya membayar kontrakan dan pembayaran lainnya disaat melaksanakan proyek pengadaan Alkes dan pembangunan gedung di Tumah Sakit Malala, dan akhirnya saya bantu, bahkan bantuan yang saya berikan bukan hanya sekali,” jelas Kajari.
Kemudian lanjut Kajari, di tahun 2023 ada laporan hasil pemerikaan BPK bahwa proyek yang dikerjakan oleh Beni Candra ada temuan kerugian negara sebesar Rp1 miliyar untuk di kembalikan melalui TP-TGR, karena ada MoU dengan Pemerintah Daerah Tolitoli untuk melakukan penyelamatan uang negara, Kajari Tolitoli menghubungi Beni Candra dengan melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali, untuk segera menyelesaikan temuan BPK melalui TP-TGR, namun Beni Candra tidak ada itikad baik, tak pernah merespon dan mengindahkan panggilan tersebut.
“Kejaksaan ada MoU dengan Pemda Tolitoli untuk penyelamatan uang negara hasil temuan BPK, karena tugas kami juga menyelamatkan uang negara,” tutur Kajari.
Kajari menuturkan, di tahun 2024 Beni Candra melakukan gugatan perdata ke Pengadilan terkait belum dibayarkan sisa anggaran pada pekerjaan pembangunan pasar rakyat di Desa Galumpang, dan gugatan tersebut dimenangkan Beni Candra, sehinggah Pemda Tolitoli membayar sisa anggaran pembangunan pasar, namun tidak seluruhnya karena ada temuan BPK yang harus di selesaikan oleh Beni Candra.
Setelah dilakukan pengecekan di pengadilan bersama ketua pengadilan dengan mengirim surat untuk meminta data perdata yang disodorkan dicurigai tidak asli.
“Saya menyurat ke pengadilan, setelah dicek data yang dilampirkan saat gugatan perdata semuanya hilang, sementara berkas yang lain tidak hilang disitulah kecurigaan kami, ini ada apa?,” beber Kajari.
Di Tahun 2025 kata Kajari masuk laporan terkait pembangunan pasar di Desa Galumpang yang terbengkalai, kemudian dihubungi Beni Candra untuk segera menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum selesai, karena tidak mempunyai itikad baik, Kejaksaan bentuk tim untuk mengecek langsung pekerjaan pembangunan pasar yang anggaran nya mencapai 5,6 miliyar itu.
Setelah dikroscek bersama dengan instansi teknis, bahwa memang hasil pekerjaan tersebut tidak bisa difungsikan karena tidak selesai 100 persen.
Kecurigaan tim dengan kondisi pekerjaan, dengan memeriksa pihak terkait termasuk pejabat di Dinas Perdagangan Tolitoli, dan ditemukan bukti untuk dinaikkan kepenyidikan dan menetapkan tersangka.
“Penyidik menetapkan tersangka bukan bim salabim, semuanya lewat proses, dan miliki tiga alat bukti yakni saksi, ahli, surat, kami tidak berani menetapkan tersangka kalau tidak ada kerugian negara, bahkan perkaranya kami gelar di Kejati,” beber Kajari.
Kajari menegaskan bahwa tuduhan permintaan dana itu tidak mendasar alias fitnah, karena penanganan perkara ini benar-benar profesional dan murni penegakan hukum berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan SOP di institusi Kejaksaan.
“Jika ada bunyi WhatsApp atau rekaman silahkan dibeberkan, karena pihak Kami tidak ada hubungan dengan isu itu, karena ini murni penegakan hukum dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ungkap Kajari.
Sebelumnya isu permintaan uang oleh pihak Kejari Tolitoli ke Beni Candra disampaikan oleh kuasa hukum Beni Candra.(RM)








