PALU,Brita.id– Pemerintah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah mulai melakukan pungutan iuran sampah yang besarannya capai Rp200 ribu perbulan.
Retribusi sampah itu mulai berlaku sejak awal Juli 2022. Dimana mereka yang mengaku utusan pihak kelurahan mendatangi langsung warga untuk menjemput iuran.
Warga mengaku kebingungan, sebab apa yang diberlakukan oleh pemerintah kelurahan Tavanjuka, tidak sesuai dengan pengumuman pemerintah Kota Palu sebelumnya.
Dimana mereka dikenakan pungutan iuran sampah tidak disesuaikan dengan besaran daya meteran listrik.
“Kami sempat bingung juga pak, katanya dulu ikut besaran meteran, sekarang ini yang kami alami berbeda,” kata Riba, salah seorang warga, Kamis (28/7/2022).
Sebelum iuran sampah diberlakukan, warga mengaku menerima surat pemberitahuan yang ditandatangani langsung oleh Lurah Tavanjuka, Nurdin F Adam.
Pada surat pemberitahuan retribusi sampah, pemerintah kelurahan juga menawarkan bak sampah yang harganya Rp100 ribu rupiah.
“Sebelumnya kami telah menerima surat resmi dari Kelurahan Tavanjuka, ada cap dan kop suratnya, ada juga nomor telepon Pak lurah, kelihatannya resmi dari kelurahan,” tuturnya.
Di dalam surat tersebut, pihak kelurahan menegaskan kewajiban masyarakat membayar iuran sampah sesuai dengan perintah Wali Kota Palu, untuk mencapai target Adipura 2023.
Sementara Lurah Tavanjuka, Nurdin F Adam menjelaskan, iuran sampah yang mereka berlakukan sudah sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali).
Dimana tarifnya bervariasi dan tidak lagi mengikuti besaran tarif listrik seperti informasi awal yang diterima masyarakat.
“Tarifnya disesuaikan, kalau tempat usaha Rp100 ribu hingga Rp200 ribu perbulannya, tergantung jenis dan besarnya usaha, kalau rumah tangga Rp35 ribu perbulannya. Kalau tidak percaya boleh tanya langsung ke dinas terkait di Pemkot Palu. Itu truk sampah sudah bamuat terus, masa tidak babayar,” ungkap Nurdin.
Nurdin mengaku, apa yang mereka lakukan semata-mata untuk menghindari warganya dari razia adipura yang dendanya cukup besar yakni Rp1 juta bagi setiap pelanggar.
“Pihak kelurahan telah melakukan upaya peringanan terhadap warga, dimana iuran tersebut harusnya mulai berlaku Januari 2022, namun penagihan ke warga hanya dimulai dari Bulan Juni 2022,” tegasnya.
Sementara, terkait penawaran penjualan bak sampah Rp100 ribu oleh pihak kelurahan, kata Nurdin, sifatnya tidak wajib, hanya bagi warga yang ikhlas membeli.
Nurdin berharap, warga memiliki kesadaran tinggi untuk mendukung kebersihan Kota Palu, khususnya dalam perjalanan meraih target Adipura 2023.
“Kalau tidak mau beli tidak apa-apa, tapi kalau ada tim razia, kena denda yang bak sampahnya tidak pakai penutup,” imbaunya.
Peraturan soal iuran sampah di wilayah Kota Palu, belakang menjadi perbincangan hangat diberbagai kalangan, dimana sebagian pihak beranggapan, saat ini bukan waktu yang tepat membebankan pungutan terhadap warga, dimana perekonomian warga wilayah Kota Palu baru memasuki tahap pemulihan pasca gempa, tsunami, dan likuefaksi yang disusul oleh pembatasan kegiatan ekonomi saat pandemi Covid-19.(yus/jir)