PALU,Brita.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menerbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk tambang pasir dan batuan di hilir Sungai Palu.
Izin tersebut diberikan kepada PT Muara Palu Indotim dengan status pencadangan. Berdasarkan dokumen yang diterima ANTARA, Kamis (17/4), area WIUP seluas 18,48 hektare itu membentang dari Jembatan I hingga Jembatan II dan III Palu, serta berakhir di Teluk Palu, tepat di bekas lokasi Jembatan IV atau Jembatan Ponulele.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultaniah, membenarkan penerbitan izin tersebut. Ia menyebut izin telah dikeluarkan sejak 2024 atas dasar permohonan pencadangan yang disertai rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III.
“Ada rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi III dengan nomor surat SR147/Bws13/425 tertanggal 14 Juni 2024,” ujar Sultaniah.
Hingga akhir Januari 2025, tercatat sebanyak 38 Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir dan batuan yang aktif di wilayah Kota Palu. Izin-izin tersebut tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Ulujadi dan Tawaili, dengan mayoritas komoditas berupa batu gunung skala besar (quarry).(zi/jir)








