PALU,Brita.id– Tim penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berhasil menyita uang tunai senilai Rp3,094 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) pada Tahun 2022.
Kepala Kejati Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, dalam konferensi pers, Senin (14/10/2024), menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil dari kerugian negara dugaan mark-up dalam pengadaan alat laboratorium. Berdasarkan audit publik, kerugian negara mencapai Rp3,094 miliar.
Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika pengadaan 105 peralatan laboratorium diajukan dengan pagu anggaran Rp13,05 miliar. CV Satria Bayu Aji memenangkan tender dengan nilai Rp12,45 miliar, namun hingga September 2022 belum ada barang yang diserahkan.
Audit katalog harga menunjukkan biaya seharusnya hanya Rp5,4 miliar, mengindikasikan mark-up sebesar Rp7,04 miliar.
Dua tersangka telah ditetapkan, yakni Direktur CV Satria Bayu Aji, Tri Purnomo, dan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK), Fuad Zubaidi.(dln/jir)