TOLITOLI,Brita.id– Kejaksaan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah usut dugaan korupsi pengukuran lahan irigasi yang melintasi Desa Oyom, Janja, Salugan Sibea dan Lampasio yang melibatkan mantan Kepala Kantor ATR Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tolitoli, Adi Supriadi.
“Berkasnya sudah kami terima dari Seksi Intel, ini masih dalam proses,” trgas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tolitoli, Rustam Efendi, Senin (5/8/2019).
Menurutnya, berkas itu berisi hasil pengumpulan bahan keterangan dan data hasil pemeriksaan yang akan ditindaklanjuti.
Memurut data yang ditemui di lapangan, kasus itu bermula pada Januari 2018, dimana Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA), Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Sulteng Rp1 miliar lebih, anggaran itu untuk oprasional tim BPN Tolitoli dalam melakukan pengukuran sepanjang jalur irigasi.
Namun setelah tim BPN Tolitoli menerima panjar sebesar Rp250 juta, tindakan pengukuran tanah tak kunjung dilakukan.
Rp.250 juta tersebut diduga telah dibelanjakan untuk pembelian perlengkapan panitia pengadaan dan sekretariat. Satgas diduga menghabiskan anggaran sebesar Rp115 juta dan menyisahkan anggara sebesar Rp135 juta yang telah diamankan oleh tim penyidik Seksi Intel Kejari Tolitoli untuk dijadikan barang bukti.
“Yang di BPN itu walaupun sudah pensiun kita kejar, karena ini tugas kami kejaksaan negeri,” ujar Rustam.
Sementara pihak Kantor BPN Tolitoli belum memberi keterangan resmi terkait persoalan ini.(armen)