PALU,Brita.id– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah menyuarakan penghentian aktivitas parkir kendaraan di sekitar Bank Sulteng, Jalan Hasanudin-Jalan Togean, Kota Palu yang dianggap merugikan pengguna jalan.
Deputi Direktur LBH Sulteng Rahman mengatakan, aktivitas memarkir kendaraan hingga ke bahu jalan di sekitar Bank, sudah merugikan pengendara yang melintas, karena selain menimbulkan kemacetan juga berisiko memicu kecelakaan.
“Parkir di bahu jalan, apalagi jika ada rambu larangan, adalah sebuah pelanggaran nyata, seperti di sekitar Bank Sulteng,” tegas Rahman.
Menurutnya, kondisi itu bertentangan dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan raya.
Rahman menambahkan, dari informasi di lapangan, kebanyakan kendaraan yang terparkir di wilayah itu merupakan milik pegawai bank dan nasabah.
Sehingga setiap kendaraan dapat dterparkir di lokasi selama berjam-jam atau selama jam kantor bank tersebut tengah berlangsung.
“Bukan hanya bahu jalan, bahkan terotoar yang menjadi hak pejalan kaki, juga mereka gunakan untuk parkiran,” ungkapnya.
Untuk menyudahi persoalan itu,
pihak LBH Sulteng berharap petugas berwenang segera melakukan tindakan tegas, sehingga ke depan warga pengendara dapat melintasi jalur tersebut dengan nyaman tanpa dibayang-bayangi kemacetan dan risiko kecelakaan.
“Dishub Kota Palu bersama Satuan Lalulintas Polres Palu harus segera bertindak, ini pelanggaran, jika dibiarkan praktik seperti ini akan menjadi contoh buruk,” pintanya.(her/jir)