BUOL, Brita.id – Kantor Hukum Jamrin & Partners resmi menjadi kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Lamakan, yakni Kepala Desa berinisial IDL dan Bendahara Desa T.
“Iya benar, kami telah diberi kuasa oleh kedua tersangka untuk mendampingi secara hukum dalam perkara yang menimpa keduanya,” kata Jamrin, SH, Jumat (26/9/2025).
Menurut Jamrin, surat kuasa ditandatangani langsung oleh kedua tersangka saat ditemui di Lapas Kelas III Leok, Kabupaten Buol. Usai menerima kuasa, pihaknya langsung melaporkan pendampingan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol.

“Fungsi pendampingan hukum adalah melindungi hak-hak tersangka, memberikan nasihat hukum, memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, serta menjaga keseimbangan kekuasaan antara tersangka dan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Jamrin menegaskan, advokat berperan memastikan tersangka mendapat bantuan hukum profesional di setiap tahapan pemeriksaan, mulai dari penyidikan hingga persidangan, guna menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Tersangka Ditahan 20 Hari
Sebelumnya, Kejari Buol menetapkan IDL dan T sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa Lamakan yang diduga merugikan negara hingga Rp590 juta dalam periode 2020–2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buol, Arbin Nu’Man, SH, menyebut keduanya telah ditahan untuk 20 hari pertama.
“Jika penyidikan belum selesai, penahanan akan diperpanjang. Kami juga akan mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin,” ujar Arbin, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.(man)








