PALU,Brita.id– Eksekutif Pengembangan Jaringan pada JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Tauhid mengungkapkan aktivitas perendaman emas oleh PT. Adijaya Karya Makmur (AKM) di Poboya merupakan tindakan ilegal.
Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang dirilis JATAM Sulteng, Minggu (29/12/2024), produksi emas di wilayah tersebut seharusnya hanya dilakukan oleh PT. Citra Palu Mineral (CPM) menggunakan pabrik pengolahan bijih emas resmi.
Namun kata Tauhid, PT. AKM diduga melakukan aktivitas produksi ilegal yang tidak sesuai dengan mekanisme tata kelola pertambangan.
Menurutnya, kegiatan PT. AKM melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Aktivitas tersebut juga tidak memenuhi prinsip good mining practices dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah akibat ketiadaan jaminan reklamasi.(**/mat)