PALU,Brita.id- Aliansi Untuk Petani Desa Lee, mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sulawesi Tengah, Selasa (19/1/2021).
Kedatangan mereka untuk mengantar surat permohonan mencabut surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara terhadap sertifikat hak guna usaha, Nomor: 00026 Tanggal 12 Juni 2009, Surat Ukur Nomor; 00035/ Morowali Utara/ 2016, Tanggal 28 Juni 2016 Terletak di Desa LEE, Desa Kasingoli dan Desa Gontara seluas 1895 Ha atas nama PT. Sinergi Perkebunan Nusantara.
Kepala Desa Lee, Almida Batulapa yang hadir dalam aksi itu, meminta berdialog bersama Kepala Wilayah BPN Sulawesi Tengah.
“Maksud dan tujuan kedatangan kami adalah menindaklanjuti unjuk rasa yang dilakukan Aliansi dimana pihak BPN Provinsi Sulawesi Tengah menginginkan agar pihak Aliansi dan petani dari Desa Lee agar mengirimkan surat permohonan terkait putusan pengadilan Mahkama Agung,” kata Almida.
Namun Almida dan masa aksi lainnya tidak diberikan kesempatan untuk berdialog dengan pihak BPN Sulawesi Tengah.
“Mereka beralasan rapat sehingga tidak dapat menemui kami. Asisten pribadi kepada Kantor BPN Sulawesi Tengah beralasan, seluruh pejabat di kantor tersebut lagi rapat. Sehingga, sulit untuk ditemui,” kata Koordinator Aksi, Richard F Labiro.
Adapun isi surat yang dilayangkan ke BPN Sulteng diantaranya, mendesak Kepala Kantor BPN Sulteng dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara, segera melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Menolak surat Kantor Wilayah BPN Badan Sulawesi Tengah, Nomor: MP.02.02/800-72/XI/2020, Perihal permohonan dan atau tindaklanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung untuk gugatan terkait sertifikat hak guna usaha Nomor :00026 atas nama PT. Sinar Perkebunan Nusantara yang tidak melibatkan atau menyampaikan kepada masyarakat Desa LEE sebagai pihak yang bersengketa dalam perkara di Mahkama Agung.
Sebelumnya pada (11/1/2021), Richard mengaku, pihaknya juga melakukan unjuk rasa di hadapan BPN.(hndl/jir)