Kades Bente Diperiksa Polisi

  • Whatsapp

MOROWALI,Brita.id– Kepala Desa (Kades) Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dipanggil polisi dalam dugaan tambang galian C Ilegal.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Kades Bente mendapat surat panggilan resmi dari Polres Morowali.

Menurut sejumlah warga, kegiatan pengangkutan material galian C jenis batu gajah itu berlangsung di sekitar area milik Kepala Desa Bente.

“Iya benar ada pengambilan batu gajah disitu, itu kalau nda salah lokasi Kades Bente,” kata warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan.

Sesuai dengan informasi yang dihimpun Media ini, hasil dari kegiatan tambang galian C diduga ilegal itu, digunakan untuk kebutuhan proyek tanggul pemecah ombak.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.(Ad/bus)

Pos terkait