BUOL,Brita.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol resmi menetapkan Kepala dan Bendahara/Kaur Keuangan Desa Lamakan, Kabupaten Buol berinisial IDL dan T, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Keduanya diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp590 juta kurun waktu 2020 hingga 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buol, Arbin Nu’Man, S.H., menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Lamakan.
“Para tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari pertama. Jika penyidikan belum selesai, penahanan akan diperpanjang. Kami juga akan mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin,” ujar Arbin dalam keterangan resminya, Kamis (25/9/2025).
Menurut hasil penyidikan, penyimpangan anggaran terjadi sejak keduanya menjabat di Pemerintahan Desa Lamakan.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat desa diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kejari Buol menegaskan proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyelewengan Dana Desa yang merugikan masyarakat.
Kejari Buol mengimbau masyarakat agar ikut mengawasi pengelolaan anggaran desa untuk mencegah praktik serupa terulang.(RM/JIR)








