Kajari Tolitoli: Penanganan Perkara Proyek Pasar Galumpang Murni Penegakan Hukum

  • Whatsapp

TOLITOLI,Brita.id– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus Napitupulu membantah isu adanya permintaan sejumlah dana untuk menghentikan kasus hukum tersangka pembangunan pasar rakyat di Desa Galumpang, Beni Candra.

Menurut Kajari penanganan perkara pasar rakyat di Desa Galumpang Murni Penegakan Hukum sesuai dengan SOP.

“Isu terkait permintaan dana itu tidak benar alias hoaks, perkara pembangunan pasar rakyat di Desa Galumpang murni penegakan hukum dan sesuai SOP,” kata Kajari kepada media ini Rabu (2/7/ 2025).

Kajari menjelaskan, pembangunan pasar rakyat di Desa Galumpang yang menjadi objek perkara kondisinya sangat memprihatikan, sejak dibangun Tahun 2016 sampai saat ini belum pernah fungsikan masyarakat karena kondisi bangunan pasar banyak kerusakan dan sejumlah item pekerjaan tidak selesai dilaksanakan 100 persen.

“Penyidik tangani perkara pembangunan pasar di Desa Galumpang secara objektif, karena kondisi bangunan pasar sangat memprihatikan, selain tidak pernah di fungsikan, sejumlah item pekerjaannya tidak selesai dikerja oleh pelaksana,” jelas Albertinus sambil meminta media ini mengecek langsung kondisi bangunan pasar.

Pembangunan pasar rakyat di Desa Galumpang diketahui anggarannya sebesar Rp5,6 miliyar dan diikerjakan PT. Mega Mandiri Makmur.

Sesuai perhitungan kerugian negara oleh tim ahli Inspektorat Tolitoli sebesar Rp 600 juta. Saat ini tersangka telah menjalani penahanan.

Pernyataan ini menyusul pengakuan Beni Candra melalui kuasa hukum yang mengklaim pernah diminta dana sebesar Rp1 miliyar agar perkara hukumnya tidak dilanjutkan.(RM)

Related posts