Karantina Pertanian Palu Cekal 250 Barang Belanja Online

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Belanja online saat ini tengah jadi primadona bagi sebagian orang. Banyaknya promo yang ditawarkan e-commerce diberbagai platform media sosial menjadi pemicunya. Tak terkecuali bisnis jual bibit, baik tanaman hias maupun buah yang menjadi daya tarik bagi penghobi bercocok tanam. Namun saat membeli tanaman secara online, kita perlu memperhatikan persyaratan wajibnya yaitu disertai sertifikat karantina untuk menjamin kesehatan.

Karantina Pertanian Palu wilayah kerja (wilker) Bandara Mutiara menurut data IQFAST pada awal tahun 2023 hingga bulan maret ini berhasil melakukan penahan dan penolakan sebanyak 250 kali. Ratusan penahanan dan penolakan tersebut merupakan pemasukan media pembawa berupa bibit tanaman hias dan buah serta benih.

Pejabat Karantina Pertanian Palu yang juga kepala wilker Bandara Mutiara Sis Aljufri (MSA), Eko Prasetyo saat ditemui di ruang kerjanya selasa (21/3) menuturkan, pihaknya bersama tim selama hampir 3 bulan ini telah banyak lakukan penahanan dan penolakan. Kesemuanya itu hasil dari pengawasan barang muatan kargo yang masuk.

“Kebanyakan barang yang masuk ini merupakan belanja online tanaman yang tanpa dilengkapi dan tidak dapat melengkapi sertifikat karantina (KT12) dari daerah asal,” ujar Eko.

Ia mengatakan, “Barang belanja online yang ditahan dan ditolak didominasi berasal dari beberapa wilayah dari Jawa Timur seperti Surabya, Kediri dan Nganjuk serta wilayah lain di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta. Kegiatab penahanan dan penolakan ini sudah sesuai UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT) pasal 44 dan 45.”

Jika tak ingin bernasib sama dengan yang ditahan dan ditolak, Eko menghimbau untuk pihak penjual maupun ekspedisi agar memastikan barang jualan online baik berupa tumbuhan dan hewan yang dilalulintaskan telah dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal pengiriman.

Kepala Karantina Pertanian Palu, Amril secara terpisah membenarkan berdasarkan laporan yang diterimanya dari tim wilker bandara MSA dan bagian kewasdakan Karantina Pertanian Palu terkait penahanan dan penolakan tersebut.

“Penahanan dan penolakan dilakukan karena melanggar UU No. 21 tahun 2019 pasal 35 yang menegaskan, bahwa setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan,” tegas Amril.

Ia menegaskan seluruh agar pejabat Karantina Pertanian Palu di semua wilker layanan untuk menjalankan tindakan karantina sesuai UU No. 21 tahun 2019 dan standar operasional prosedur (SOP) sebagai bagian upaya penegakan patuh karantina di wilayah Sulawesi Tengah.(foto:ist)

Related posts