PALU,Brita.id– Penyidik Polda Sulawesi Tengah secara resmi melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Banggai Kepulauan, Rais D Adam terkait kasus dugaan korupsi kas daerah sebesar Rp36,5 Milyar, tahun anggaran 2019.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, Rais Adam diperiksa bersama 39 orang lainnya.
“Dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah Tahun 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan sudah dalam tahap penyidikan. Puluhan saksi yang diperiksa berasal dari pihak pemerintah dan swasta,” tegas Didik Supranoto, Selasa (11/5/2021).
Dirinya menjelaskan, dugaan korupsi itu masuk tahap penyidikan sejak 12 Januari 2021, sesuai Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/07/I/2021/Ditreskrimsus,
Polisi juga sudah melakukan penyitaan berbagai dokumen dari beberapa lembaga pemerintahan di lingkungan Kabupaten Banggai Kepulauan.
Namun demikian, Polda Sulteng hingga kini belum mengumumkan tersangka dalam kasus yang belakangan menjadi sorotan publik lantaran penanganannya dianggap lambat.
Mantan Wadir reskrimum Polda Sulteng ini juga mengungkapkan, penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Kepala BPKAD, PPKD sekaligus BUD, berinisial AT, akan tetapi keberadaannya belum diketahui dan hingga kini belum pernah hadiri panggilan penyidik.(jir/**)