Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tinabogan Mandeg di Inspektorat Tolitoli

  • Whatsapp

TOLITOLI,Brita.id– Penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tinabogan, Kecamatan Dondo Tahun anggaran 2023 dan 2024 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), mandeg di Inspektorat Tolitoli.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Sugandi kepada media ini mengatakan, sejak awal Tahun 2025 pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim ahli dari Inspektorat Tolitoli, namun sampai saat ini sudah sekitar Enam bulan hasil perhitungan kerugian Negara belum juga diserahkan ke Kejaksaan.

“Sudah sekitar Enam bulan kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat, sampai saat ini belum diserahkan, silahkan tanyakan di Inspektorat, apa kendalanya sampai belum selesai perhitungan kerugian negara,” kata Kasi Intel kamis (11/9/2025).

Kasi Intel menambahkan, jika perhitungan kerugian Negara telah diselesaikan oleh Inspektorat, maka penyidik Kejaksaan akan menggelar ekspos perkara untuk penetapan Tersangka, karena syarat formil dan materil sudah dipenuhi oleh Kejaksaan.

“Jika perhitungan kerugian Negaranya telah diselesaikan oleh Inspektorat, maka kami akan ekspos perkaranya untuk penetapan tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tolitoli telah menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Tinabogan ketahap penyidikan diawal tahun 2025, yang melibatkan kepala desa Irfan Arman.

Informasi yang dihimpun media ini, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala desa Tinabogan Irfan Arman, terkait pembayaran honor petugas PAUD, Intensif pegawai Syari, kemudian pembayaran BLT.

Sementara pada pekerjaan fisik, salah satunya pembangunan tempat wisata yang belum selesai dilaksanakan, namun sudah dicairkan 100 persen.

Dari hasil perhitungan sementara tim penyidik, indikasi kerugian Negara capai Rp300 juta lebih.

Ditempat terpisah, salah seorang tim Inspektorat Tolitoli yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan, saat ini tim ahli Inspektorat masih sementara menghitung kerugian Negara, diperkirakan akan rampung pada pertengahan bulan Oktober 2025.

” Insya Allah pertengahan bulan depan sudah selesai perhitungan kerugian Negara,” jawabnya singkat.

Sementara pihak Pemerintah Desa Tinabogan yang dihubungi enggan memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.(RM)

Related posts