PALU,Brita.id– Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memastikan laporan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Almarhum Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua, masih dalam tahap penyelidikan.
Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (11/4).
Djoko menjelaskan, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 7 April 2025, dengan pelapor Drs. Husein Habibu, M.Hi.
“Terlapor dalam kasus ini adalah saudara MFR alias GFP. Saat ini penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi,” ujar Djoko.
Selain itu, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sulteng juga telah melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah ahli, antara lain ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli agama, untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Djoko menyebut, kasus ini bermula dari beredarnya video di berbagai platform media sosial yang memuat dugaan penghinaan terhadap Guru Tua oleh terlapor MFR alias GFP.
Ia juga mengungkapkan, laporan serupa turut dilayangkan ke sejumlah kepolisian resor di Sulawesi Tengah, termasuk Polresta Palu, Polres Poso, Polres Morowali, Polres Banggai, Polres Touna, dan Polres Parimo oleh tokoh agama, pemuda, serta praktisi hukum.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya keluarga besar Alkhairaat, agar menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Djoko.
Penyidik menjerat kasus ini dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(pal/jir)