TOLITOLI,Brita.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli mengeksekusi Suriyanto, Kepala Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, yang terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Eksekusi dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4322 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, SH., MH., menjelaskan bahwa setelah salinan putusan diterima, pihaknya langsung mengeksekusi terdakwa pada Kamis (28/11/2024) pagi.
“Terpidana Suriyanto sudah dibawa ke Lapas Klas IIb Tambun untuk menjalani hukuman penjara 9 tahun, sesuai putusan MA. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara 3 bulan,” ujar Albertinus.
Kasus ini sebelumnya menuai kontroversi karena Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli sempat memvonis bebas terdakwa pada 1 Februari 2024. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA, yang kemudian membatalkan putusan PN Tolitoli dan menyatakan terdakwa bersalah.
“MA mengabulkan permohonan kasasi Kejari Tolitoli dan membatalkan putusan PN Tolitoli Nomor 104/Pid.Sus/2023. Putusan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus hukum di wilayah Tolitoli, khususnya yang melibatkan kekerasan terhadap anak,” tegas Albertinus.
Ia berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan menjadi bukti nyata komitmen Kejari Tolitoli dalam menegakkan hukum.
Dengan eksekusi ini, Kejari Tolitoli kembali menegaskan komitmennya untuk tidak menutup mata terhadap kasus-kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak.(win/man)