TOLITOLI,Brita.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli kembali menggelar pemusnahan barang bukti yang berasal dari sejumlah perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli Rabu (24/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin SH dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana umum di triwulan III dengan 8 kasus pidana Narkotika jenis sabu seberat 82,8751 gram dan 1 kasus tindak pidana pencegahan pengrusakan hutan Barang bukti sudah berkekuatan hukum tetap, dan 1 kasus judi online, sehingga berdasar amar putusan dari pengadilan babuk dapat dimusnahkan.
Metode pemusnahan barang bukti sabu seberat 82,8751 gram lanjut Kajari Tolitoli, yakni dengan cara dilarutkan dengan blender berisi air dan cairan porselen, dimana penggunaan cairan porselen bertujuan menetralkan zat aktif narkotika agar tidak dapat digunakan kembali dan aman dari lingkungan, setelah dilarutkan narkotika tersebut ditumpah ke dalam pipa selokan yang ada di halaman kantor Kejari.
Selanjutnya untuk Babuk pidana umum hasil kejahatan pengrusakan hutan dengan melakukan penambangan emas secara ilegal, seperti selang besar, karpet dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum yang telah disiapkan.
Sementara dalam sambutannya, Bupati Tolitoli yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Moh. Akbar Syah mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya sekedar prosesi, melainkan wujud nyata pihak Kejaksaan menegakkan hukum dan menciptakan rasa aman di masyarakat.
“Kami atas nama pemerintah daerah mengapresiasi kinerja Kejari Tolitoli dalam penegakan hukum secara adil dan transparan dengan memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Hazairin, SH, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang sitaan perkara yang sudah digunakan dalam persidangan dan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan hukum.
“Selain mengurangi beban penyimpanan, pemusnahan juga mencegah penyalahgunaan barang bukti ilegal atau berbahaya, serta menjadi bentuk transparansi penegakan hukum,” jelasnya. RM








