TOLITOLI,Brita.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mulai melakukan pendalaman terkait pengerjaan proyek ruas jalan SP. Buatan Bilo di Kabupaten Tolitoli.
Hal itu diketahui setelah pihak Kejati mengundang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ruas jalan SP. Buatan Bilo, Asbudianto pada pekan lalu.
“Iya minggu lalu saya diundang jaksa Kejati Sulteng terkait proyek ruas jalan Buatan Bilo,” kata Asbudianto kepada media ini, Senin (21/7/ 2025).
Menurutnya, pemanggilan terkait pengerjaan proyek yang dianggarkan melalui APBD Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp17,490.687.000, di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR), akan kembali Ia hadiri pada pekan depan.
“Karena diberitakan di media saya diundang jaksa, rencananya Minggu depan lagi saya diundang,” keluh Asbudianto.
Sebelumnya, PT. Surya Lima Perkasa yang mengerjakan proyek ruas jalan SP. Buatan Bilo, Kabupaten Tolitoli, diduga melakukan pengambilan material tanpa mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Hal tersebut berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan Kades Buga, Baso. Dimana pemerintah desa setempat tidak pernah menerima tembusan terkait dokumen SIPB di wilayah itu.
“Iya Pak, sampai saat ini belum ada izin batuan yang keluar di Desa Buga,” kata Kades Buga, Baso saat dikonfirmasi media ini, Selasa (15/7/2025).
Meskipun tidak mengantongi izin, Kades Buga mengakui jika selama ini pekerjaan ruas jalan SP Buatan Bilo melakukan aktivitas pengambilan batu gunung untuk kebutuhan pengerjaan penguatan tanggul di sepanjang sisi jalan desa.
“Pekerjaan penguatan tanggul di sisi jalan benar menggunakan batu gunung yang ada di Desa Buga pak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM Bumi Bhakti Tolitoli, Ahmad Pombang menduga, kurangnya pengawasan proyek rekonstruksi ruas jalan Buatan Bilo yang anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah menyebabkan pelaksana gunakan material yang tidak berijin alias Ilegal untuk kebutuhan proyek.
Ia menjelaskan, dari laporan yang mereka peroleh di lokasi, pengerjaan penguatan tanggul sepanjang sisi jalan di Desa Buga, hampir seluruhnya gunakan material berupa batu gunung dan disinyalir hasil pengerukan di sekitar lokasi pekerjaan.
bahkan material sirtu yang digunakan untuk penimbunan lapis dasar badan jalan juga diduga menggunakan material yang tidak miliki ijin.
“Sebelum pekerjaan dimulai, kan ada proses lelang, tidak mungkin disaat buat penawaran perusahaan memasukkan material di sekitar lokasi proyek untuk pengerjaan, ini kan aneh,” jelas Ahmad Pombang.
Proyek rekonstruksi ruas jalan SP Buatan Bilo yang dikerja oleh PT. Surya Lima Perkasa, sesuai dengan nomor kontrak 622/63/SP/BMPR.(tim)








