MOROWALI,Brita.id— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Daerah, Jumat (14/11/2025). Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki, SE, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Yusman Mahbub, serta sejumlah pimpinan OPD terkait.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Herdianto Marsuki mengungkapkan bahwa DPRD telah menerima surat dari Bupati Morowali tertanggal 4 November 2025 mengenai permohonan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Herdianto menjelaskan bahwa Bapemperda bersama Bagian Hukum Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan awal dan mencapai kesepakatan terkait kelayakan Raperda tersebut untuk diajukan ke rapat paripurna.
“Perda yang diajukan telah memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf C Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan rujukan tersebut, Raperda yang disampaikan telah memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.
Lebih lanjut, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah telah mengirimkan surat kepada Bupati Morowali bernomor 900.1.13/5597/Keuda, terkait penyampaian hasil evaluasi atas Perda Kabupaten Morowali Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Evaluasi ini menjadi salah satu dasar penting dalam pengajuan perubahan Raperda tersebut, agar regulasi yang baru dapat menyesuaikan ketentuan terbaru serta memperbaiki aspek-aspek yang dinilai perlu penyesuaian.
Rapat paripurna ditutup dengan penegasan bahwa DPRD Morowali siap melanjutkan proses pembahasan Raperda bersama Pemerintah Daerah untuk memastikan regulasi pajak dan retribusi yang lebih akuntabel, adaptif, dan sesuai kebutuhan daerah.(pal)








