PALU,Brita.id- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN), Sulawesi Tengah (Sulteng), Oscar R Paudi dibebaskan dari segala dakwaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, Kamis (17/10/2019).
Sebelumnya, Oscar P Paudi menyandang status terdakwa, setelah dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan dituntut pidana penjara tiga tahun.
Namun dalam pertimbangan putusannya, Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada mengatakan, unsur pasal 378 sebagaimana dakwaan JPU terpenuhi, namun majelis hakim berpendapat bahwa persoalan pinjam meminjam masuk kewenangan hukum perdata.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” kata I Made Sukanada.
Usai pembacaan putusan I Made Sukanada, memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa atau penasehat hukumnya serta JPU untuk menyatakan sikap.
Sementara, Oscar R Paudi menyatakan telah mendapatkan rasa adil atas putusan tersebut.
Dimana dirinya mengaku, kasus ini telah merusak nama baiknya dan membebaninya selama dua tahun terakhir.
Padahal dia mengaku sama sekali tidak memahami tuduhan yang ditujukan kepadanya.
“Ini sangat menyakitkan, bagaimana perasaan anda jika menjadi terdakwa atas kasus yang anda tidak lakukan, prosesnya bukan ke saya, tanda tangan penerima bukan tanda tangan saya,” ungkapnya, Kamis malam.
Ditanya soal langkah hukum yang akan mereka lakukan usai divonis bebas oleh majelis hakim, Oscar mengaku masih dalam tahap pertimbangan.
Sementara dilansir dari kabarluwuk.com, rencananya pihak Jaksa Penuntut Umum Lucas J Kubela, akan melakukan upaya hukum kasasi dan segera mendaftarkan sebelum tenggat waktu yang diberikan majelis hakim selesai.(rzl/irw/jir)