MOROWALI, Brita.id– Komisi III DPRD Kabupaten Morowali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian ganti rugi lahan untuk pembangunan tanggul di Desa Karaupa, Kecamatan Bumiraya, Selasa (18/11/2025).
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Gafar Hilal, SP, didampingi Sekretaris Komisi III Puspa Bayu Nugraha serta sejumlah anggota komisi.
Hadir pula Asisten III Setkab Morowali, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Camat Bumiraya, Kepala Desa Karaupa, serta perwakilan pemilik lahan.
Dalam RDP tersebut, Komisi III menyampaikan enam poin kesimpulan terkait masalah ganti rugi lahan milik 18 warga yang digunakan untuk pembangunan normalisasi sungai dan tanggul pada 2015.
Gafar Hilal menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan.
Padahal, menurut warga, pemerintah daerah sebelumnya telah menjanjikan kompensasi atas penggunaan lahan tersebut.
“Objek lahan yang dipersoalkan ini jelas, karena masyarakat memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat dan SKPT. Ini menjadi dasar kuat bagi DPRD untuk mendorong penyelesaian,” kata Gafar.
DPRD Morowali bersama pemerintah daerah juga sepakat melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan kondisi dan keabsahan objek lahan yang disengketakan, sekaligus mengumpulkan data pendukung penyelesaian.
Pada poin kelima, Komisi III meminta Pemkab Morowali segera membentuk tim khusus guna menuntaskan permasalahan ganti rugi lahan untuk pembangunan normalisasi sungai dan tanggul tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Sementara itu, dalam poin terakhir, pemerintah daerah menegaskan bahwa area sungai tidak termasuk objek ganti rugi sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, Pemkab Morowali membuka peluang pemberian kompensasi sosial berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan asas keadilan bagi warga terdampak.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal percepatan penyelesaian konflik lahan yang telah berlarut hampir satu dekade.(pal)








