MOROWALI,Brita.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat(RDP), terkait kebijakan pemutusan hubungan kerja enam orang pekerja penyapu jalan.
Rapat yang digelar pada Jumat (13/6/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Morowali, Mohammad Sadhak Husain ZA.
RDP dihadiri pemerintah daerah yang diwakili Asisten I, Setkab Morowali, Dinas Lingkungan Hidup dan perwakilan korban pemutusan hubungan kerja penyapu jalan.
Dari RPD yang digelar menghasil beberapa poin diantaranya DPRD Kabupaten Morowali menilai bahwa kebijakan pemutusan hubungan kerja kepada enam orang anggota penyapu jalan Morowali yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat tidak objektif, karena standard kehadiran sebagai rujukan evaluasi kinerja tidak berdasarkan absensi kehadiran yang ditandatangani langsung oleh pekerja.
Kemudian DPRD Kabupaten Morowali meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali untuk merapikan dan melakukan perbaikan sistem manajemen evaluasi kinerja bagi pekerja Penyapu Jalan.
“Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana diuraikan pada poin satu DPRD Kabupaten Morowali meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali untuk meninjau kembali kebijakan pemutusan hubungan kerja enam orang pekerja penyapu jalan berdasarkan asas keadilan,” tegas Sadhak.(pal/jir)








