PALU,Brita.id– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Vatutela dan lingkar tambang Poboya, Kota Palu.
Komnas HAM meminta Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Gakkum KLHK menyita aset para pemodal yang diduga mengoperasikan puluhan alat berat dan kolam perendaman sianida.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyatakan aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan bentuk pembangkangan hukum terbuka karena tetap beroperasi meski lokasi telah dipasangi palang larangan oleh Gakkum KLHK.
Menurut temuan lapangan, sedikitnya 29 unit ekskavator masih beroperasi di kawasan tersebut dan digunakan untuk mengelola puluhan kolam perendaman sianida berskala besar.
“Jika negara diam melihat 29 ekskavator mengangkangi palang segel Gakkum, maka hukum kita sedang diinjak-injak oleh cukong. Sita asetnya, penjarakan pelakunya, dan selamatkan warga Palu dari ancaman racun sianida,” tegas Livand dalam keterangannya di Palu, Kamis (26/2/2026).
Komnas HAM menilai aktivitas tersebut bukan lagi kategori pertambangan rakyat, melainkan operasi ilegal berskala industri.
Selain penggunaan puluhan ekskavator, aktivitas pengangkutan material diperkirakan mencapai 3.000 hingga 10.000 dump truck dengan nilai perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.
Komnas HAM menilai penindakan terhadap pekerja lapangan tidak cukup untuk menghentikan praktik tersebut.
Aparat penegak hukum diminta menjerat para pemodal dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aliran dana ilegal dapat diputus.
Selain itu, para pemodal juga didesak dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena diduga menggunakan sianida yang berpotensi mencemari sumber air tanah Kota Palu.
Komnas HAM menilai aktivitas tambang ilegal di Vatutela dan Poboya berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat, terutama risiko pencemaran air akibat kolam perendaman sianida yang berada di dataran tinggi Kota Palu.
Selain pencemaran, penggundulan hutan untuk jalur angkutan material dan lokasi tambang juga dinilai meningkatkan potensi longsor dan banjir bandang yang dapat mengancam permukiman warga di wilayah hilir.
Komnas HAM Sulawesi Tengah mendesak Bareskrim Mabes Polri segera menangkap para pemodal utama tambang ilegal tersebut, sementara Kejaksaan Agung diminta melakukan penuntutan dengan menggabungkan pelanggaran hukum lingkungan dan TPPU.
Gakkum KLHK juga diminta melakukan penyitaan permanen terhadap alat berat dan fasilitas pengolahan yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) didorong segera mengaudit rekening pemilik alat berat dan kolam perendaman guna menelusuri dugaan aliran dana ilegal.
Komnas HAM menegaskan penegakan hukum tegas diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta melindungi keselamatan masyarakat Kota Palu dari potensi dampak penggunaan bahan kimia berbahaya dalam aktivitas tambang ilegal.(**)








