PALU,Brita.id- Komisi penyiaran Indonesia (KPID) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengundang pihak TVRI Sulteng) melalui surat resmi bernomor 10/074/KPID-ST/X2025 terkait pemberitaan korupsi program Perumda Palu senilai Rp1,3 miliar yang melibatkan salah seorang komisioner KPID Sulteng.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPID Sulteng, Andi Kaimuddin pihak KPID dengan tegas menyatakan pemberitaan kasus korupsi itu telah melanggar pedoman prilaku penyiaran (P3).
Hal itu mendapat tanggapan dari organisasi wartawan yang menganggap KPID telah menggunakan fungsinya untuk melindungi diri dan melakukan upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Melalui pernyataan resminya, IJTI Sulteng menilai langkah pemanggilan tersebut tidak tepat dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan lembaga penyiaran publik.
Mereka menilai sebagai lembaga yang juga memiliki fungsi pengawasan, seharusnya KPID Sulteng memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai dengan prinsip Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Seharusnya pihak KPID yang paham dengan mekanisme menggunakan hak koreksi atau hak jawab, bukan menggunakan fungsinya untuk lakukan upaya intimidasi,” kata Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Rolis Muchlis, Selasa (7/10/2025).
IJTI Sulawesi Tengah mendukung penuh TVRI Sulawesi Tengah untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik dan bekerja profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik. Pers harus dilindungi, bukan diintimidasi.
Sementara Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sulteng, Heri Susanto mengingatkan semua pihak, termasuk lembaga negara seperti KPID, untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi dan tidak menggunakan kewenangannya untuk menghambat kerja jurnalistik.(**/jir)








