KPK Didesak Ambil Alih Kasus Perendaman Emas Ilegal di Poboya

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Aparat penegak hukum (APH) dinilai tidak berdaya menghadapi aktivitas perendaman emas ilegal di lahan Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu. Padahal, Presiden RI Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal.

Advokat yang juga anggota Individu WALHI Sulteng, Edmond Leonardo Siahaan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus tersebut.

“KPK harus segera menghitung kerugian negara dari penambangan ilegal ini sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto. Laporan-laporan masyarakat yang selama ini masuk ke kejaksaan dan kepolisian, tetapi tidak ditindaklanjuti, harus segera diambil alih,” tegas Pendiri LBH Sulawesi Tengah itu, Senin (17/3).

Selain itu, Edmond juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk menindaklanjuti surat pelarangan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) melakukan perendaman emas.

“Gubernur bisa turun langsung ke lapangan bersama Kejati dan Kapolda Sulteng sebelum terjadi bencana dan kerugian negara yang lebih besar,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan surat Nomor B-2077/MB.07/DJB.T/2024 tertanggal 18 November 2024, yang secara tegas melarang PT AKM melakukan pengolahan dan pemurnian emas di Poboya.

Namun, hingga kini, aktivitas perendaman tetap berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum, meski lokasi tersebut berada tidak jauh dari Mako Polda dan Kantor Gubernur Sulteng.

Edmond mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, Lembaga Adat Poboya sudah melaporkan PT AKM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng atas dugaan pelanggaran dengan keberadaan 14 kolam perendaman berkapasitas rata-rata 12.000 kubik per kolam. Namun, laporan itu tidak berujung pada tindakan hukum.

Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng memperkirakan kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini telah mencapai triliunan rupiah sejak tahun 2018. Selain itu, proses perendaman emas juga diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida.

Negara tidak hanya dirugikan secara ekonomi, tetapi juga ada potensi ancaman lingkungan yang serius akibat penggunaan zat kimia berbahaya,” pungkas Edmond.(**/mat)

Related posts