PALU,Brita.id- Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola laporkan Yahdi Basma, salah seorang anggota DPRD Sulteng terkait kasus dugaan berita bohong (hoax) ke polisi, Jumat (5/7/2019) pagi.
Didampingi kuasa hukumnya, longki melaporkan Yahdi Basma ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah.
“Karena belum ada perkembangan kasusnya, makanya saya berinisiatif melaporkan langsung,” ungkap Longki.
Longki menjelaskan, sebelumnya Yahdi Basma telah menyebarkan berita bohong melalui postingan Facebook dan Grup WhatsApp (WA).
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Informasi yang diperoleh di Mapolda Sulteng, sudah ada 7 orang yang diperiksa dalam kasus ini.
Sebelumnya Yahdi Basma diketahui membagikan postingan berita bohong ke sejumlah grup WhatsApp, salah satunya Aliansi Relawan Jokowi-Amin atau ARJA, Nasdem, Pemuda Pancasila, dan KNPI.(gus/fiq)