Longsor Tambang Ilegal Poboya Tewaskan Penambang, YAMMI Desak Penegakan Hukum Tuntas

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Yayasan Advokasi Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku di balik aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, usai peristiwa longsor tambang ilegal yang menewaskan satu penambang, Kamis (9/10) malam.

Peristiwa tragis itu terjadi di lokasi tambang ilegal “Vavolapo”. Seorang penambang berinisial HR meninggal dunia setelah tertimbun material longsor saat sedang bekerja.

Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’i, menilai kejadian ini bukanlah insiden tunggal.

“Pola yang sama terulang. Longsor datang tiba-tiba, menimbun para pekerja yang sedang beraktivitas, dan merenggut nyawa begitu cepat,” ujarnya, Jumat (10/10).

Ia mengingatkan bahwa pada Juni 2025 lalu, dua penambang juga tewas dalam peristiwa serupa di lokasi tambang “Kijang 30” Poboya.

Africhal menegaskan, aktivitas PETI di wilayah Poboya sudah menjadi “bom waktu” yang sewaktu-waktu bisa memakan korban jiwa. Menurutnya, para penambang bekerja dalam kondisi berbahaya tanpa standar keselamatan dan pengawasan memadai.

“Tidak ada pengawasan, tidak ada prosedur keselamatan, dan tidak ada jaminan perlindungan bagi para pekerja,” katanya.

Ia menilai, yang lebih memprihatinkan adalah aktivitas tambang ilegal tetap berjalan bebas meski berulang kali menelan korban.

“Pertanyaan mendasar adalah, mengapa praktik ilegal yang membahayakan nyawa manusia ini masih dibiarkan? Siapa yang diuntungkan dari bisnis gelap pertambangan ini?” ujarnya dengan nada tegas.

YAMMI mendesak Polresta Palu, Kejari Palu, dan instansi terkait untuk mengusut tuntas jaringan serta aktor intelektual di balik operasi tambang ilegal Poboya.

“Tindak tegas para pemilik dan pengelola tambang ilegal sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang tanpa izin,” tegas Africhal.

YAMMI juga meminta agar seluruh lokasi PETI di Poboya ditutup secara permanen dan agar diusut dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum aparat yang memungkinkan aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung.

Menurut Africhal, penanganan PETI tidak cukup hanya dengan penegakan hukum. Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga diminta menyiapkan langkah komprehensif dengan pemberdayaan ekonomi alternatif bagi warga yang bergantung pada aktivitas tambang ilegal.

“Membiarkan aktivitas berbahaya ini terus berlanjut dengan alasan ekonomi adalah bentuk ketidakberpihakan terhadap keselamatan manusia,” ujarnya.

Africhal menegaskan, setiap hari tanpa tindakan tegas sama saja menambah risiko korban berikutnya.

“Kita tidak boleh menunggu hingga lebih banyak keluarga kehilangan ayah, anak, atau saudaranya dalam longsor berikutnya,” tandasnya.

Ia berharap tragedi Poboya menjadi titik balik bagi semua pihak untuk serius mengakhiri praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.
(**/jir)

Pos terkait