PALU,Brita.id – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Talise membantah tuduhan keterlibatan sejumlah oknumnya dalam dugaan jual beli lahan Laranggarui ke PT Citra Palu Mineral (CPM).
Ketua LPM Talise, Tonny Hasbi, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah terlibat dalam transaksi tersebut dan mengecam aksi penyegelan kantor LPM yang dilakukan tanpa bukti kuat.
“Kami sangat menyesalkan tindakan anarkis yang dilakukan sekelompok orang menyegel kantor LPM tanpa dasar yang jelas. Jika ada dugaan, sebaiknya diselesaikan lewat komunikasi dan mekanisme hukum,” kata Tonny dalam konferensi pers di Kafe Laguna, Palu, Kamis (1/5) malam.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan AD/ART, pengurus yang terbukti merusak nama baik lembaga akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pemberhentian.
LPM juga telah melaporkan kasus pencemaran nama baik dan perusakan kantor ke Polres Palu dan Polda Sulawesi Tengah.
Laporan tersebut menyasar dua terlapor berinisial I dan tujuh orang lainnya yang diduga terlibat dalam penyegelan kantor.
Sementara itu, Bidang Ekuin LPM, Ikhlas, menjelaskan bahwa transaksi lahan antara PT CPM dan PT Sinar Putra Murni (SPM) tidak melibatkan LPM. Kuasa hukum dalam transaksi tersebut dipegang oleh dirinya dan Ridwan Lamonu atas nama LBH, bukan LPM.
“Jadi, tuduhan bahwa LPM terlibat itu tidak benar dan merupakan fitnah,” tegas Ikhlas.
Bendahara LPM, Ervina Sri Astuti, juga membantah pemberitaan yang menyebut ratusan warga Talise menyegel kantor LPM. Menurutnya, massa aksi hanya berjumlah sekitar tujuh orang dan mayoritas warga saat itu hadir untuk mengikuti sosialisasi terkait penerima lahan zero di kantor lurah.
“Kehadiran warga bukan untuk menyegel, tapi menghadiri sosialisasi. Hanya segelintir orang yang melakukan aksi,” pungkasnya.(mal/jir)








