PALU,Brita.id– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri (Beramal) dalam sidang putusan dismissal, Rabu malam (5/2/2025).
Keputusan ini menguatkan kemenangan Anwar Hafid dan Reny A. Lamadjido sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terpilih.
Menanggapi putusan tersebut, Anwar Hafid menyatakan rasa syukurnya. Ia yang memantau jalannya sidang secara hybrid di Jakarta langsung bertolak ke Palu pada Kamis pagi (6/2/2025).
Setibanya di Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu pada pukul 06.45 WITA dengan penerbangan Batik Air, Anwar disambut meriah oleh ratusan pendukungnya.
Mengenakan setelan kasual dan rompi, ia berbaur dengan simpatisan, bersalaman, berpelukan, dan berfoto bersama.
Reny A. Lamadjido turut hadir menyambut kedatangan Anwar di Palu. Banyak pendukung yang mengucapkan selamat atas keputusan MK yang menegaskan kemenangan pasangan ini.
Dengan putusan tersebut, Anwar Hafid dijadwalkan segera mengikuti pelantikan sebagai gubernur.
Pendukungnya berharap kepemimpinan Anwar Hafid dapat membawa Sulawesi Tengah ke arah yang lebih maju melalui program-program pro-rakyat.(dul/jir)