PALU,Brita.id– Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Muhammad Arief menegaskan tidak ada petugas yang melakukan pungutan liar (Pungli) di pos Covid-19 perbatasan Kota Palu.
“Anggota kami yang bertugas diinstruksikan untuk menginformasikan soal cara mendapatkan hasil rapid tes, termasuk biaya rapid tes mandiri, bukan meminta uang pada pelaku perjalanan,” ungkap Arief.
Menurutnya saat ini setiap warga yang hendak masuk wilayah Kota Palu diwajibkan mengantongi surat keterangan bebas Covid-19, baik melalui rapid tes atau swab tes.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19 ke wilayah Kota Palu.
Sejak menanjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya Pulau Sulawesi, Pemerintah Kota Palu intens melakukan pemeriksaan pelaku perjalanan di pos perbatasan.
Alhasil, hingga kini Kota Palu menjadi salah satu wilayah di Indonesia yang kasus terkonfirmasi positifnya terus mengalami penurunan yang sangat signifikan.
Sesuai dengan data Pusdatina Covid-19 Porvinsi Sulawesi Tengah, hingga Selasa (2/6/2020), jumlah warga Kota Palu terkonfirmasi Covid-19 hanya 19 orang, Tiga diantaranya meninggal dunia, sementara 14 lainnya dinyatakan sembuh.(*)