MOROWALI, Brita.id – Anggota DPRD Kabupaten Morowali, Muslimin Dg Masiga, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 di Kecamatan Bahodopi, tepatnya di Desa Fatufia dan Desa Labota.
Sosialisasi ini disambut antusias oleh masyarakat setempat yang hadir untuk mendengarkan langsung penjelasan mengenai substansi dan tujuan dari Perda tersebut.
Menurut Muslimin Dg Masiga, kegiatan ini penting dilakukan agar masyarakat dapat memahami isi dan dampak dari regulasi daerah yang telah dirancang.
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum Perda ini diparipurnakan dan disahkan secara resmi. Ini bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka dan transparan,” jelas Muslimin.
Perda Nomor 9 Tahun 2020 mengatur sejumlah poin penting yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, sehingga keterlibatan publik dalam memahami dan mengawal implementasinya menjadi krusial.
Masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut mengapresiasi langkah Muslimin Dg Masiga yang dinilai proaktif dan responsif terhadap kebutuhan informasi di tingkat akar rumput.
Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala agar warga desa tidak hanya menjadi objek regulasi, tetapi juga subjek yang paham akan hak dan kewajibannya.
Dengan sosialisasi ini, DPRD Morowali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi secara partisipatif dan akuntabel.(ipal)








