PALU, Brita.id – Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyalurkan kompensasi senilai Rp23,9 miliar kepada 142 korban terorisme di Sulawesi Tengah.
Penyaluran kompensasi tersebut berlangsung sejak akhir 2020 hingga awal 2022 dan mencakup berbagai kategori korban, mulai dari luka ringan hingga ahli waris korban meninggal dunia.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam konferensi pers di Palu, Selasa (24/6/2025), mengungkapkan bahwa penyaluran dana kompensasi ini merupakan bentuk komitmen negara terhadap pemulihan hak-hak korban aksi terorisme.
“Kategori penerima mencakup 45 ahli waris, 7 korban meninggal dunia, 21 luka berat, 64 luka sedang, dan 12 luka ringan,” ujar Susi.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa masih banyak korban terorisme lainnya di Sulawesi Tengah yang belum mengakses hak kompensasi mereka.
“Kami berharap melalui publikasi media, informasi ini tersebar luas agar korban lain segera mengajukan haknya,” tambahnya.
LPSK mencatat bahwa para penerima berasal dari sejumlah peristiwa terorisme besar yang terjadi di wilayah Sulawesi Tengah, termasuk bom Poso Kota, bom pasar Tentena, beberapa ledakan bom di gereja di Palu, penembakan di Poso Pesisir Selatan, serta peristiwa lainnya.
Bahkan, kompensasi juga diberikan kepada korban peristiwa nasional seperti Bom Bali II yang memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut.
Susi menegaskan bahwa pemberian kompensasi dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu melalui surat keputusan LPSK atau berdasarkan putusan pengadilan.
Secara nasional, selama periode 2016 hingga 2024, LPSK telah menyalurkan total kompensasi sebesar Rp113,3 miliar kepada 785 jiwa korban terorisme.
Dari jumlah tersebut, 572 korban terorisme masa lalu menerima dana sebesar Rp98,9 miliar, sedangkan 213 korban berdasarkan putusan pengadilan menerima Rp14,3 miliar.
“Bantuan ini merupakan bentuk ganti kerugian negara terhadap korban yang mengalami dampak luar biasa akibat aksi terorisme,” pungkas Susi.
Langkah ini menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam dalam memberikan keadilan dan pemulihan terhadap para korban, terutama di daerah rawan konflik seperti Sulawesi Tengah.(opn/jir)








