MOROWALI,Brita.id– Oknum guru berinisial M di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan.
Laporan itu dilakukan kuasa hukum Davit Elecson dan Vindy, sebagai pihak yang mengaku pemilik sertifikat resmi lahan seluas 4.300 m2 yang letaknya berada tepat di Jalan poros Jalan Trans Sulawesi Desa Bahodopi, akhir pekan lalu.
Laporan tersebut dilayangkan setelah sebelumnya oknum guru terlebih dahulu diberikan peringatan hukum secara tertulis (somasi).
Adapun Laporan Polisi tersebut telah diterima oleh Polres Morowali pada tanggal 16 Juni 2023 yang dibuktikan melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTPL/67/VI/2023/SPKT/Res Morowali/Polda Sulteng.
“Oknum guru berinisial M telah melakukan penyerobotoan dan penggelapan hasil penyewaan tanah dan bangunan di tanah milik klien kami, Bapak Davit Elecson dan Ibu Vindy, kerugiannya diperkirakan capai miliaran rupiah,” kata Moh. Didi Permana, salah seorang kuasa hukum.
Menurut Buhari, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum selain melayangkan somasi dan laporan polisi, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat yang mendiami lokasi.
Selain oknum guru, Kepala Desa setempat diduga ikut dalam upaya penguasaan lahan, hal itu ditunjukan oleh informasi yang menyebutkan bahwa bangunan permanen yang saat ini tengah dibangun di atas lokasi itu melibatkan oknum kepala desa di Kecamatan Bahodopi.
“Perintah untuk membangun dan termasuk bangunan itu pula merupakan hal yang ilegal dan melawan hukum, sebab dilakukan tanpa persetujuan atau izin dari pemilik lahan yakni Bapak Davit Elecson dan Ibu Vindy,” tegas Buhari.
Rencananya, selain melaporkan secara pidana, pihak pelapor juga mempersiapkan upaya perdata.
“Juga menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi klien kami, olehnya kami akan tempuh upaya perdata,” ungkapnya.(Adi)