Oknum TNI/Polri Masuk Catatan Pelaku Kekerasan Jurnalis di Sulteng 2024

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mencatat enam kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2024. Dari enam kasus tersebut, tiga melibatkan oknum aparat TNI/Polri. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers catatan akhir tahun yang digelar di Sekretariat Bersama Rumah Jurnalis, Jalan Ahmad Yani, Kota Palu, Selasa (31/12).

Ketua AJI Kota Palu, Agung, menyatakan bahwa meski jumlah kasus sedikit menurun dibandingkan tahun 2023, kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi perhatian serius.

“Yang kami sesali adalah keterlibatan oknum aparat TNI/Polri dalam tiga kasus tersebut,” ujarnya.

Berikut rincian enam kasus kekerasan yang dicatat AJI Palu:

  1. 1 Februari 2024, Tolitoli – Gideon Siswadi Horomang, jurnalis Bidik Sulteng, mengalami intimidasi dan pelarangan meliput oleh Malompu, seorang orator aksi unjuk rasa.
  2. 27 Februari 2024, Banggai Laut – Dulla, jurnalis Mercusuar, diintimidasi oleh Muhammad Luthfi Badar, Kepala Satpol PP Banggai Laut.
  3. 30 Mei 2024, Banggai – Helmi Liana, jurnalis Metroluwuk.net, diintimidasi oleh Sertu VCT, anggota TNI Korem 132 Tadulako BKO Luwuk.
  4. 17 Juli 2024, Palu – Syamsudin Tobone, jurnalis SCTV, mengalami pelecehan oleh Kombes Dodi Darjanto, Dirlantas Polda Sulawesi Tengah.
  5. 6 Oktober 2024, Palu – Halima Charoline, jurnalis Media Alkhairat, diintimidasi oleh Ikran, anggota TNI.
  6. 1 September 2024, Palu – Pemanggilan wartawan sebagai saksi oleh Polda Sulawesi Tengah terhadap jurnalis Media Alkhairat.

Menanggapi kejadian ini, AJI Kota Palu menyampaikan pernyataan sikap, antara lain mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap kasus, dan menunjukkan solidaritas kepada korban. AJI juga mengimbau semua pihak untuk menghormati tugas jurnalis dan meminta perusahaan media memberikan perlindungan maksimal kepada karyawannya.

AJI Kota Palu turut memberikan pesan kepada jurnalis untuk mengutamakan keselamatan, melaporkan kekerasan yang dialami, dan memegang teguh kode etik jurnalistik.

“Kami siap memberikan advokasi, termasuk pendampingan dan bantuan hukum bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan,” tegas Agung.

Kekerasan terhadap jurnalis, terutama oleh aparat, dinilai mencederai demokrasi dan kebebasan pers. AJI Palu menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak jurnalis dan kebebasan pers di Sulawesi Tengah.(bus/jir)

Related posts