MOROWALI,Brita.Id– Pasangan suami istri yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Morowali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Morowali, Polda Sulteng. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Kedua pelaku yang berinisial MH dan RN ini, setelah ditangkap, mengakui bahwa barang haram tersebut dikirim dari Kota Palu melalui seseorang berinisial YU.
Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawa Adi, pada Minggu (25/08/2024), menjelaskan bahwa polisi berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 0,64 gram dari tangan kedua pelaku. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan termasuk satu unit telepon genggam, satu pipa plastik, dan satu buah kaca pirex.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ipal/jir)