PALU,Brita.id– Pengurus Besar (PB) Alkhairaat secara resmi melaporkan kasus penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Habib Idrus bin Salim Aljufri (Guru Tua) yang dilakukan Gus Fuad Plered dan kawan-kawan ke Mapolda Sulawesi Tengah, Sabtu sore (29/3/2025).
Laporan itu tertuang dalam LP/B/73/III/2025/SPKT/POLDA SULTENG, dimana Sekjend PB Alkhairaat Jamaluddin A Mariajang tercatat sebagai pelapor.
Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Alkhairaat, M Wijaya S, S.H.,M.H. yang mengawal langsung proses pelaporan mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporan itu dan menangkap pelaku.
“Proses hukum wajib dijalankan, tidak cukup dengan permohonan maaf,” tegasnya.
Menurut Wijaya yang juga Ketua Pengurus Besar Alkhairaat, pelaku wajib menjalani proses hukum hingga ke tingkat pengadilan dan mendapat vonis hukuman yang setimpal.
“Mereka (pelaku penghinaan-red)harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kat Wijaya, Ahad (30/3/2025) di Palu.
Wijaya menegaskan, siapa pun tidak dilarang menyampaikan tanggapannya terhadap gelar pahlawan nasional yang akan diberikan pemerintah kepada Guru Tua.
Namun hendaknya tanggapan itu disampaikan dengan cara-cara elegan, dewasa dan tidak memprovokasi pihak lain.
Menurutnya, apa yang dilakukan Fuad Plered bersama rekannya saat diskusi di kanal Youtube, justru tidak mendidik menghina dan berkata kotor.
Dan lebih mirisnya lagi, kata dia, mereka yang berdiskusi seakan sengaja mendiskreditkan Guru Tua.
“Agar masalah ini tidak melebar kemana-mana, Fuad Plered wajib diproses secara hukum. Itu solusi terbaiknya,” tegas Wijaya.
Disaat yang hampir bersamaan sejumlah perwakilan Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) secara resmi juga melaporkan kasus penghinaan ulama besar Indonesia Timur itu ke Mapolres Palu.(bus/mal/jir)